Makassar, Wartapolri.com – Arianto, warga Matene, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, menuntut pengembalian uang panjar sebesar Rp50 juta dari developer perumahan PT. Mustika DBL. Uang tersebut telah dibayarkan untuk satu unit rumah di Perumahan Mustika DBL, Jalan Kesadaran IV, Kelurahan Panaikang, Kota Makassar.
Menurut Arianto, ia telah melunasi pembayaran panjar dan menerima surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sejak tahun 2022. Namun hingga 2024, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun, bahkan lahan tempat pembangunan pun belum ditimbun.
“Saya merasa dirugikan karena janji pembangunan rumah tidak terealisasi. Uang panjar sudah lunas sejak 2022, tetapi hingga kini belum ada progres,” ujar Arianto.
Ia mendesak PT. Mustika DBL untuk bertanggung jawab dan segera mengembalikan uang yang telah ia bayarkan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak developer belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam bisnis properti agar konsumen tidak mengalami kerugian. Arianto berharap pemerintah dan pihak berwenang turut mengawasi pengembang perumahan guna mencegah kejadian serupa terulang.
(Laporan Tim)