DIDUGA GANGGU KERJA JURNALIS, OKNUM MENGAKU WARTAWAN DISOROT.”

AKIBAT SERINGNYA MENGANGKAT BERITA TENTANG  LIMBAH AVTUR

MAKASSAR, wartapolri,com— Aktivitas jurnalistik terkait pemberitaan mengenai avtur dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Makassar diduga mendapat gangguan dari seseorang yang mengaku sebagai wartawan.

Oknum yang disebut berinisial “Apung” tersebut diduga beberapa kali berupaya menghalangi atau melarang pemberitaan tertentu untuk diekspos, meskipun alasan pelarangan tersebut belum diketahui secara jelas.

Tindakan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena kegiatan jurnalistik memiliki perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Selain itu, Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya juga ditegaskan dalam Pasal 8 UU Pers, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Dalam kasus ini, gangguan tersebut disebut terjadi ketika wartawan melakukan penelusuran dan pemberitaan mengenai persoalan avtur, limbah B3, serta tata cara pengangkutan limbah B3.

Oknum berinisial Apung juga diduga melakukan tindakan yang dianggap mengarah pada intimidasi terhadap wartawan, termasuk menyerang ranah privasi penulis berita. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Apung diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perdagangan atau pengecer minyak. Namun, tudingan tersebut belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan konfirmasi serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik tidak semestinya dilakukan oleh siapapun, terlebih apabila seseorang tersebut mengaku sebagai bagian dari profesi wartawan. Setiap wartawan maupun perusahaan pers semestinya memahami dan menjalankan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat pemberitaan yang dianggap merugikan.

UU Pers juga mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Karena itu, dugaan adanya upaya menghambat kerja jurnalistik tersebut perlu diuji berdasarkan fakta dan bukti yang ada, termasuk dengan meminta penjelasan dari pihak yang disebut.

Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut berinisial Apung belum memberikan klarifikasi mengenai tudingan tersebut. Konfirmasi dan hak jawab akan menjadi bagian penting untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.(ical/Red)

Mungkin Anda Menyukai