
MAKASSAR, Wartapolri — Polemik dugaan pengelolaan dan peredaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis avtur di lingkungan penerbangan kembali menjadi perhatian. Sejumlah pemberitaan investigatif yang dilansir oleh Media TeropongVisual.com sebelumnya mempertanyakan mekanisme pengelolaan limbah avtur serta dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI Angkatan Udara (TNI AU).
Dalam pemberitaan sebelumnya, redaksi TeropongVisual.com mengangkat sejumlah isu, di antaranya dugaan keterlibatan oknum TNI AU dalam peredaran limbah avtur, mekanisme pengelolaan limbah B3, serta legalitas pihak yang disebut-sebut terlibat dalam pengelolaan limbah tersebut.
Redaksi menyatakan pemberitaan tersebut masih berada dalam konteks dugaan dan membutuhkan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak yang berwenang.
Di tengah bergulirnya pemberitaan tersebut, Pemimpin Redaksi TeropongVisual.com, Firdaus, H.R., C.FLE., C.ILJ., mengaku mendapat sejumlah komunikasi dari pihak yang meminta agar pemberitaan mengenai dugaan limbah avtur dihentikan atau dilunakkan.
Menurut keterangan redaksi, komunikasi tersebut kemudian berlanjut pada upaya pertemuan atau mediasi dengan sejumlah pihak di salah satu kafe di kawasan Jalan Gatot Subroto, Makassar.
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan redaksi, seorang pria berinisial AR disebut menawarkan bantuan sebesar Rp3 juta dengan alasan untuk pembangunan kantor RUHKI.
Redaksi TeropongVisual.com menyatakan tidak menerima tawaran tersebut dan menegaskan bahwa pemberitaan tidak akan dihentikan hanya karena adanya tawaran bantuan.
Firdaus menegaskan bahwa keberlangsungan operasional maupun pembangunan kantor lembaganya tidak boleh menjadi alasan untuk mengompromikan independensi jurnalistik.
“Kami tetap berpegang pada prinsip jurnalistik. Kalau ada dugaan pelanggaran, maka tugas media adalah mengungkap informasi berdasarkan data, melakukan verifikasi dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut,” demikian sikap redaksi.
Redaksi juga menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap dugaan pengelolaan limbah avtur tersebut dengan mengedepankan dokumen, keterangan saksi, serta konfirmasi kepada instansi terkait.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Publikasi mengenai dugaan pelanggaran lingkungan dan penyalahgunaan kewenangan, pada akhirnya, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum oleh instansi yang memiliki kewenangan. (ical/Fir)
