
MAKASSAR, Wartapolri com— Aktivitas jurnalistik terkait pemberitaan aksi Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMI) yang mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) membuka penyelidikan resmi atas dugaan persoalan avtur dan limbah B3 di Kota Makassar, diduga mendapat tekanan dari pihak yang identitasnya belum jelas.
Tekanan tersebut disebut terjadi setelah pemberitaan mengenai tuntutan GMI dipublikasikan. Seorang oknum diduga meminta secara paksa agar berita yang telah ditulis wartawan segera dihapus, namun alasan pelarangan tersebut disebut tidak disampaikan secara jelas.
Firdaus alias Bang Onel, selaku penanggung jawab media online Teropongvisual.com, disebut sempat menghapus pemberitaan tersebut setelah adanya permintaan dari oknum tersebut.
Namun, pemberitaan kemudian kembali dipublikasikan. Langkah itu diambil dengan pertimbangan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak warga negara dan wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Persoalan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan seseorang dalam meminta atau melarang media mempublikasikan suatu berita, terlebih apabila pihak yang melakukan pelarangan tidak memiliki kapasitas atau dasar hukum yang jelas.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Sementara Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Dalam Pasal 8 UU Pers juga ditegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Atas dasar ketentuan tersebut, tindakan pihak tertentu yang diduga berupaya menghalangi atau menghentikan pemberitaan tanpa dasar yang jelas dinilai perlu dipertanyakan dan diklarifikasi.
Diduga Mengaku Wartawan
Dalam perkembangan persoalan tersebut, muncul pula sosok berinisial “Apung” yang disebut-sebut mengaku sebagai wartawan. Berdasarkan informasi yang diterima, oknum tersebut diduga kerap mempertanyakan bahkan berupaya menghalangi pemberitaan yang dibuat wartawan mengenai persoalan avtur dan limbah B3.
Lebih jauh, Apung juga disebut diduga memiliki aktivitas sebagai pengecer minyak. Namun, informasi mengenai identitas, profesi, serta keterlibatan yang bersangkutan dalam persoalan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut.
Wartawan yang mengaku mengalami tindakan yang dinilai mengarah pada tekanan, termasuk dugaan serangan terhadap privasi pribadi penulis berita.
Apung disebut diduga mengetahui persoalan yang sedang diberitakan. Namun, apakah yang bersangkutan memiliki keterlibatan atau kepentingan tertentu dalam perkara tersebut masih menjadi pertanyaan yang membutuhkan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Pemberitaan Avtur Jadi Sorotan
Persoalan bermula dari pemberitaan mengenai dugaan peredaran atau pengelolaan avtur serta limbah B3 di wilayah Makassar. GMI sebelumnya mendesak Polda Sulsel agar tidak hanya menerima informasi secara sepihak, tetapi segera membuka penyelidikan resmi, memanggil seluruh pihak terkait, serta mengungkap persoalan tersebut secara transparan.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan memberikan ruang konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Karena itu, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme hukum yang tersedia, bukan melakukan tekanan atau pelarangan secara sepihak.
Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik
Tindakan yang diduga menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik juga perlu dilihat dari ketentuan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur mengenai tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers.(ical)
