Oknum Pegawai Bandara Rampas Buku Tanah (Sertifikat) Milik Orang.

Oknum pegawai bandara Nabite dilaporkan dgn perkara penipiuan dan atau penggelapan buku tanah (sertifikat) milik Marwah yang saat ini dikuasai

Nabire Papua Tengah Warta Polri. com

Oknum Pegawai bandara (AGS) diduga ingin menguasai lahan yang berada di Yaro 1 serta Buku Tanah (sertifikat) hak milik Marwah malah direbut dan tidak mau menyerahkan jika tidak ditebus Rp.5000.000,-.

Oknum pegawai Bandaran ini berinisial AGS Menerima serfikat tanah hak milik Marwah dari orangtua nya yang suda alamarhum pada tahun 2021

Lokasi milik Marwah tersebut yang berada di jalan Yaro1 Rt10/Rw02 Distrik Nabire Barat Papua Tengah.

Pasalnya semenjak adanya pem bukaan lahan kavling yakni dlm penyebutan pecahan KK tercatat atas Nama pemegang hak Marwah dlm daftar isian 307, Nomor 2509/2017 di desa Yaro makmur tepatnya Rt.10/Rw.02 Distrik Yaro Makmur Nabire Barat Papua Tengah, dengan luas 2000 M².

Saat itu sebelum meningal orang tua AGS diam² memang betul mendatangi rumah ketua Rt.10 BP Alva dan merebut Buku Tànah (Sertifikat) milik Marwah, dengan Alasan kepada Bp Alva katanya mereka disuruh oleh keponakanya sendiri Marwah.

Sedangkan Marwa saat itu sedang ke makassar menjemput suaminya Firdaus yang usai sakit strok, setelah Marwah bersama firdaus balik ke Nabire.

Marwah mendengar kalo peroses pengurusan (sertifika) saat menerima info suda terbit sehingga Marwah bersama suaminya mendatangi rumah ketua Rt10 Bp Alva untuk mengambil sertifikat tersebut.

Begitu besar hati dan Harapan Marwah bersama suami untuk mendapat dan mengambil (sertifikat) yang sudah terbit, namun apa hasil ketua Rt.10 hanya berkata “Om kamu sudah mengambilnya, “katannya Marwah sendiri yang menyuruh untuk mengambil sertifikat itu”, tentu setelah mendengar penyampaian pak Rt Marwah spontan tercengang dan kecewa mendengarnya.

Sementara pula Bp Alva saat itu ditemui oleh kedua suami isteri dari pemilik sertifika Marwah, ketua Rt 1 mengatakan “saya heran kok orang tua pengakuannya kalau mereka dusuruh oleh keponakannya makanya saya percaya orang tua tersebut karena Antara Om dan keponakan bahkan om Marwa itu sy kenal dari Marwa sendiri yang bawa baru sy taujelasnya saatvsitemui oleh kesua belah pihak usai diambil sertifikqt oleh om Marwah, padahal hanya alasan saja ternyata baru diketqhui bahwq tidak sepengetqhuan dengan Marwah.

Barulah diketahui bahwa orang tua AGS saya dinilai bahwa ada niat sertifikat itu sengaja mau menguasai karena selama dua tahun lamanya tdk punya etikat baik untuk menyerahkan sertifikat tersebut, hingga ia meninggal dunia dan tentu sertifikat milik Marwah otomatis jatuh ketangan anaknya yang bekerja sebagain Oknum pegawai Bandara Nabire berinisial AGS, dan sampai saat ini masih dikuasai oleh AGS dan tidak mau juga mereka menyerahkan jika tidak memberi uang sebesar Rp.5000.000,- sebagai uang cape pembabatan saat itu, ungkapnya.

Bahkan konon kabarnya mereka serahkan sertifikat itu kepada saudaranya yang berdomisili di Kaimana dan menyampaikan kepada pemilik sertifikat Marwah bdan berkata saat berkumpul disesuatu tempat jangan libatka lahi sy karena yg berhak suda sy berikan jelanya AGS Saat itu.

Pada hal setelah om marwa merebut sertifikat itu dari tahun 2019 saat diminta olh suami marwah sebelum mininggal dengan tegas dan mengatakan saya tidak mau kalau tdk dibayar 5jt dan bahkan setelah AGS yang menguasai sertifikat itu dan juga diminta agar sertifilat itu dspat diterima oleh pemiliknya namu apa yang terjadi ternyata samajurus orang tua dan anak sama saja jurusnya tidak melepaskan kalau tida memberikan uang sebesar Rp 5000.000 karena uang cape saat dibabat .

Sehingga sat ini harus berurusan di kepolisian Polres Nabire yang berdssarkan dalam laporan pengaduannya pada Rabu tgl 16 April 2023 prihal undangan klarifikasi dalam udangan panggilan AGS tetap bersih keras mau menyerahkan sertifikat tersrbut jika dibayar sebesar Rp.5000.000,- sebagai biaya capek babat olh orang tua mereka saat dibabat lokasi Marwah saat itu katanya.

Melihqt kasus tersebut ini seolaholah jurus mulai dari orangbtua AGS hingga turunnke Anakanya AGS Yang ada di pikirannya hanya duit dan tdk melihat kekeluargaan padah mulai om yg menvuasai samapai jatuh ditangan AGS Seketika bertemu dan digubris setyifikat itu hanya dimulutnya mengancam mau memukul dan mau menuntut bali dengan dasar yang merka dapatkan dari pak Rt dan bahkan terakhir dibulan mei mereka menghina dan melecehkan Istri Firdaus dengan ucapan lonte p pada mereka bersepupu.

Hal itu tentu ydk pantas mereka keluarkan karena seorang perempuan uang mereka hadapi dan pada saat itu suami Marwa berada di jaya pura, jika hal tetsebut kita nilai dari Pengamata suami marwah sebenarnya saat ydk sepsntadnya berkata yang dapat mencemarkan nama baik keluarga Firdaus dimana sebelumnys memang AGS Sudah sering mrlakukan ancaman terhadapa adik sepu mereka. Sehingga setelah semua hal yang dilakukan terhadap sepunya marwah AGS menurut Firdaus mereka tdk menetima istrinya di lakukan dengan petbuatanyang dapat melswan hukum karena seringnya dilakukan ancamsn sertadilakukan pencemaran nama baik membust suami Firdsus terpaksa mengambil langka seperti yang diharapkan akan ditempuh dengan jalur hukum sesuai harspan dari SGS terkait perampasan sertifikst milik sepupunya Marwah .

Dari orang tua AGS Merebut sertifikat itu dirumsh Rt10 dsn beralasan amanah dari keponakan nya Marwah dan dikuasai selama dua tahun lamanya karena Marwah sadar jika selalu mau memulai menggubris takutnya terjadi korslet dan retak hubunga keluarga hingga selalu tertunda sampai om marwah meninggal di taggal 21/12/2021.

Memang saat itu suda pernah mencoba diminta kepada almarhum saat hidupnya memang tdk mau menyerahkan sertifikat itu jika tidak di beri uang sebesar 5jt yang entah uang apa keinginannya, sedangkan almarhu membayar sertifikat itu kepada ketua Rt10 tercatat hanya 1jt lalu menyampaikan 2jt ke pada keponaanya marwah bersama suaminya lalu disiapkan Rp.2,5jt sebagai uang cape dan tanda terimakasih karena om sendiri katanya tetapi mereka menolak.

Setelah terdengar kabar kalau om telah meninggal dunia tgl 21 Desember 2021 maka jelas Buku Tanah (Sertifikat) tersebut otomatis jatuh di tangan anaknya yang berinisial AGS hingga samapai saat ini masih dikuasi oleh mereka pada hal semenjak twrbit sertifikat tersebut jangankan dipegang dilihatpun tsk pernah dan sampai saat ini tetsp ditangan AGS.

Namun Firdaus bersama Marwah selalu berusaha untuk mencari tau dan mencari solusi terbaik agar keluarga sepupu Marwah (AGS) dapat sadar kalau sertifikat tersebut bukan tidak retak hubungannya, akan tetapi karena terlapor memaksakanmilik siapa sgar bisa mereka kembalikan dan digantikan uangnya orangua AGS seperti saat dibayar untuk dikeluarkan sertifikat tersebut namun apa yang terjadi terlihat kalau jurus AGS yang mereka pake Anak dan Almarhum sama saja.

Karena sudah berbagai negosiasi cara yg ditempuh olh pemilik sertifikat agar dapat diserahkan kepada pemiliknya namun AGS tetap (ttp) bersih keras dan tidak mau melepaskan ketika tidak diberikan uang sebesar Rp. 5000.000 tentu hal ini sungguh sangat menakjubkan karena dari mana asal muasal uang tersebut hinhga mereka tetapkan Rp. 5000.000 mulai dari org tua hingga jatuh di tsngan AGS baru dapat diserahkan.

Ternyata sumber lahirnya uang yang ditetapkan dgn nominal 5 jt itu ternyata menurutnya uang keringat pembabatan, tetapi usut demi usut yang babat lahan tersebut masih ada orangnya dan sempat membicarakan kronoligis lokasi tersrbut bahwa yang babat lokasiì tersebut adalah BP Odo dan saksinya pak Rt 10 Bp Alva yang menyaksikan

Dalam Pertemuan terakhir guna mencari solusi sesuai kesepakatan di depan polisi SPKT polres Nabire seperti didalam pernyataan kedua belah pihak antara pelapor Firdaus dan terlapor AGS.karena selalu membuka jalan kita lanjutkan dipengadilan srhingga keingsn Keluarga AGS Harus berurusan dengan pemerintah dikwpolisian hingga memunghu P21 untuk ditempuh ke jalur hukum jelasnya yang dititukan Firdsus dari AGS.

Karena seringnya Marwah fiancsm dan di hina bahkan mlakukan pencemaran nama baik maka kexua keluarga sepupu harus berskhir di jalur hukum .

Pada hal pihak terlapor saat bersama saudara dan iparnya serta orang tua ibunya sudah diterangkan olh pembabat hutan dilokasi Marwah yajni Bp Odo menerangkan kronologis keberadaan lahan tersebut sehingga semua pihak keluarga terlapor tidak bisa berbuat apa² akhirinya diakhiri pertemuan saat itu dan keluar suara sumbang dari ipar terlapor dengan ucapan “biarlah nanti kita main telpon telponan lalu diserahkan sertifikat tersebut,akan tetapi d4ngan bahasa jika uang sebesar 5 juta itu tidak bisa terpenuhi maka kita tempuh jalur hukum saja seperti juga yg di terangkan dalam pernyataannya dan di akhir pertemuan di kediaman ketua Rt.10. Dan sekarsng sisa menunggu laporan sesuai yg terterah pada Rabu 24 Mei2023 , dalam perkara No: SURAT TANDA TERIMA LAPORAN POLISI NO: 210/V/2023/SPKT/RES NANIRE dgn laporan perkara penipuan dan atau penggelapan sertifikat Tanah milik Marwah .. *Bang Onil*

Mungkin Anda Menyukai