Jangan Anggap Sepele Limbah B3: Keselamatan Penerbangan dan Lingkungan Harus Jadi Prioritas

MAKASSAR, WARTAPOLRI. COM— Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Sulawesi Selatan, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas penerbangan dan operasional bandar udara, semestinya tidak dipandang sebagai persoalan administratif semata. Di balik limbah dan zat kimia yang dihasilkan dari kegiatan tersebut, terdapat persoalan keselamatan, kesehatan masyarakat, serta perlindungan lingkungan yang harus mendapat perhatian serius.

Ketika muncul tuntutan maupun desakan masyarakat agar pengelolaan limbah B3 diperiksa dan diawasi, respons yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan atau saling lempar kewenangan. Yang lebih penting adalah keterbukaan: bagaimana limbah tersebut dikelola, siapa yang bertanggung jawab, ke mana limbah dibawa, bagaimana proses penyimpanannya, serta apakah seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan perizinan dan standar keselamatan yang berlaku.

Dalam konteks penerbangan, persoalan limbah tidak dapat dipisahkan dari keselamatan operasional. Limbah maupun zat kimia tertentu berpotensi menimbulkan risiko apabila penanganannya tidak dilakukan secara benar. Karena itu, setiap tahapan pengelolaan—mulai dari penanganan, penyimpanan, pengurangan hingga pembuangan—harus dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah dan Zat Kimia Pengoperasian Pesawat Udara dan Bandar Udara menjadi salah satu regulasi yang patut diperhatikan dalam melihat persoalan ini. Namun, keberadaan regulasi tentu tidak cukup jika hanya berhenti pada dokumen. Aturan akan memiliki arti apabila benar-benar dilaksanakan dan diawasi di lapangan.

Di sinilah pentingnya pengawasan pemerintah dan instansi terkait. Masyarakat berhak mengetahui bahwa pengelolaan limbah B3 dilakukan melalui prosedur yang benar dan tidak menimbulkan ancaman terhadap lingkungan maupun keselamatan.

Aspek administrasi dan perizinan juga tidak boleh dikesampingkan. Dokumen lingkungan, perizinan, pencatatan pengelolaan limbah, hingga pihak yang menerima atau mengolah limbah harus dapat ditelusuri sesuai ketentuan. Transparansi tersebut bukan berarti menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran, melainkan memastikan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan berada dalam koridor hukum.

Jika memang seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, maka keterbukaan justru menjadi cara terbaik untuk menjawab berbagai pertanyaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus berani mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Jangan sampai isu limbah B3 baru mendapatkan perhatian setelah terjadi pencemaran atau persoalan keselamatan. Prinsip pencegahan seharusnya menjadi dasar utama.

Keselamatan penerbangan tidak boleh dipertentangkan dengan perlindungan lingkungan. Keduanya harus berjalan beriringan.

Sulawesi Selatan, khususnya Makassar sebagai salah satu pusat aktivitas penerbangan di kawasan timur Indonesia, membutuhkan tata kelola limbah B3 yang transparan, tertib, dan dapat diaudit. Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa semuanya aman. Masyarakat membutuhkan bukti bahwa seluruh proses memang dilakukan sesuai aturan.

Pada akhirnya, pengelolaan limbah B3 bukan hanya persoalan siapa yang mengelola dan siapa yang mengawasi. Ini adalah persoalan tanggung jawab bersama. Ketika menyangkut keselamatan manusia dan lingkungan, tidak boleh ada ruang untuk kelalaian.(ical/IFIR)

Mungkin Anda Menyukai